Fatwa Zionis: Bunuh Semua Tahanan Palestina Bila Shalit Tidak Kembali Selamat
Beritana 03.28
YERUSSALEM-–Dewan Rabi Zionis "Sanhedrin" mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan membunuh semua tahanan Palestina bila serdadu Israel yang ditawan pejuang perlawanan Palestina, Gilad Shalit, tidak dikembalikan dengan selamat. Fatwa ini keluar menyusul beberapa bocoran informasi mengenai kemunduran negosiasi tidak langsung antara etitas Zionis denga gerakan Hamas.
Surat kabar Israel "Yediot Aharonot", edisi Jum’at (11/12), mengutip beberapa paragraf dari fatwa yang dikeluarkan "Sanhedrin" – lembaga tertinggi peradilan Yahudi dan hakim dalam dalam urusan agama, politik dan hukum Yahudi – berbunyi, "Tuhan mengharamkan terjadinya holocaust yang dilakukan orang lain terhadap Yahudi. Masalah Shalit harus dituntaskan, berapapun harga yang harus dibayar untuk hidupnya. Harus diambil langkah-langkah lain untuk membebaskannya dengan menarget nyawa ‘pembunuh’ yang berada dalam penjara-pernjata kita." Fatwa ini menambahkan, "Pembesan (Shalit) dengan kompensasi pembebasan ‘para penjahat’ seperti yang terjadi dalam kesepakatan "Tannenbaum" dan "Samir Kintar" merupakan bentuk penyerahan diri."
Teks fatwa tersebut menambahkan, "Provokator yang penghasut diselesaikannya kesepakatan pertukaran mereka adalah para politisi, akademisi, para jurnalis, gerakan Peace Now, dan para perwakilan humas yang menerima dukungan finansial dari musuh untuk mengkhianati negara mereka." Fatwa ini meminta dilakukannya aksi militer ekspansi kedua di Gaza pada hari raya "Hanoka" yang tujuannya adalah untuk memberantas gerakan Hamas dari muka bumi!.
Dewan Rabbi Ekstrem ini mendesak pemerintah (Israel) untuk "mendorong warga kotakota yang padat penduduk di sepanjang dataran pantai untuk pindah tempat tinggal Yudea, Samaria, Yerusalem (al Quds) dan sekitarnya, sebelah utara Ramallah, selatan Bethlehem, dan sepanjang Sungai Yordan, untuk mempersiapkan diri menghadapi apa yang terburuk, yaitu serangan Iran terhadap "Israel" dengan senjata nuklir", menurut fatwa tersebut. (seto)